Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menerbitkan Permen PUPR No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Permen tersebut telah ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2019 dan diundangkan pada 25 Maret 2019.